SKPI

SKPI

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar, DIATUR DALAM Permendikbud no 81 tahun 2014.
Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.

SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan, dikeluarkan oleh institusi pendidikan tinggi yang berwenang mengeluarkan ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya diterbitkan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi secara resmi oleh Perguruan Tinggi.

SKPI diterbitkan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan diterbitkan mengunakan kertas khusus (barcode/hologram security paper) berlogo Perguruan Tinggi, yang diterbitkan secara khusus oleh Perguruan Tinggi

Penerima SKPI dicantumkan dalam situs resmi Perguruan Tinggi.

FORM ISIAN SKPI MAHASISWA